> >

Jangan Sembarangan Coret-coret Uang, Bisa Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukum | 21 Desember 2021, 08:40 WIB
Tangkapan layar dari uang Rp10.000 yang dicoret-coret. (Sumber: Kompas.com)

Menanggapi unggahan itu Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan buka suara. Junanto mengimbau kepada masyarakat untuk tak mencoret uang rupiah. 

"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mencoret-coret uang dianggap sebagai pengrusakan uang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.

Baca Juga: Daftar Uang Koin Rupiah Terbuat dari Emas, Dibenarkan Bank Indonesia, Terbesar Rp850 Ribu

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU