> >

Pemerintah Diminta Tegas, Imbauan Tak Bepergian ke Luar Negeri Berlaku untuk Semua Bukan Cuma Umrah

Politik | 19 Desember 2021, 04:05 WIB
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Mohammad Farid Aljawi. (Sumber: Dok. AMPHURI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta pemerintah tegas terkait kebijakan larangan bepergian ke luar negeri.

Sekjen AMPHURI Mohammad Farid Aljawi menilai, jika keberangkatan ibadah umrah pada 23 Desember 2021 ditunda, maka perjalanan ke luar negeri lainnya juga harus ditunda.

Menurutnya, jika penerbangan selain umrah diperbolehkan, maka akan timbul pertanyaan dan polemik di masyarakat. 

Terlebih jemaah yang sudah siap berangkat umrah juga akan kecewa dengan sikap pemerintah yang pilih-pilih.

Baca Juga: Imbauan Presiden Jokowi Untuk Tidak Pergi ke Luar Negeri Akibat Varian Omicron di Indonesia

"Kami berharap jika umrah terjadi penundaan yang sesuai dengan imbauan pemerintah untuk masyarakat tidak bepergian ke luar negeri, tentunya imbauan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya, Sabtu (18/12/2021).

Farid menambahkan meski harus mengikuti kebijakan pemerintah, namun keputusan ini mengecewakan jemaah yang sudah merindukan ibadah umrah. 

Apalagi keberangkatan jemaah umrah Indonesia sudah disepakati jauh sebelum adanya imbauan Presiden Jokowi untuk tidak bepergian ke luar negeri karena kekhawatiran varian baru Omicron di luar negeri. 

Menurut Farid, perjalanan umarh tidak perlu ditunda karena relatif aman.

Baca Juga: AMPHURI Nilai Ibadah Umrah Relatif Aman dan Tidak Perlu Ada Penundaan

Pemerintah Arab Saudi telah mengatur syarat-syarat bagi jemaah yang akan beribadah. Mulai dari keberangkatan yang harus melalui proses karantina, selanjutnya setalah tiba ada pengecekan dan karantina kembali.

Kemudian jemaah juga dipantau oleh pemerintah Arab Saudi dalam melaksanakan ibadah umrah. Ketika kembali ke tanah air juga pemerintah Indonesia telah membuat aturan pengetatan bagi pelaku perjalanan internasional, yakni tes PCR sampai tiga kali dan proses karantina yang diperpanjang hingga 10 hari.

Untuk itu Farid berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk tetap memberangkatkan jemaah umrah yang sudah mendaftarkan diri untuk pergi beribadah ke Tanah Suci pada 23 Desember 2021.

Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Imbas dari Omicron di Indonesia

"Harapan kami pemerintah bijak dalam menyikapi hal ini, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Farid.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU