Pemerintah Diminta Tegas, Imbauan Tak Bepergian ke Luar Negeri Berlaku untuk Semua Bukan Cuma Umrah
Politik | 19 Desember 2021, 04:05 WIBPemerintah Arab Saudi telah mengatur syarat-syarat bagi jemaah yang akan beribadah. Mulai dari keberangkatan yang harus melalui proses karantina, selanjutnya setalah tiba ada pengecekan dan karantina kembali.
Kemudian jemaah juga dipantau oleh pemerintah Arab Saudi dalam melaksanakan ibadah umrah. Ketika kembali ke tanah air juga pemerintah Indonesia telah membuat aturan pengetatan bagi pelaku perjalanan internasional, yakni tes PCR sampai tiga kali dan proses karantina yang diperpanjang hingga 10 hari.
Untuk itu Farid berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk tetap memberangkatkan jemaah umrah yang sudah mendaftarkan diri untuk pergi beribadah ke Tanah Suci pada 23 Desember 2021.
Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Imbas dari Omicron di Indonesia
"Harapan kami pemerintah bijak dalam menyikapi hal ini, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Farid.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV