Setiap Hari Terjadi 15 Kasus Kekerasan Seksual, tapi RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan
Politik | 18 Desember 2021, 11:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan terus menjadi korban kekerasan seksual. Namun, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang diharapkan akan melindungi hak korban, belum juga disahkan DPR.
“Urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011. Selama dasawarsa tersebut, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Data Komnas Perempuan menunjukkan ada 45.069 kasus kekerasan seksual pada rentang 2012-2020. Itu berarti, ada setidaknya 15 kasus kekerasan seksual setiap harinya.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Nasdem Sayangkan RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna
Akan tetapi, angka ini baru menunjukkan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
“Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual,” kata Andy.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti perlindungan hak-hak korban yang masih belum memiliki payung hukum.
“Ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum. Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan,” papar Andy.
Karena itu, Komnas Perempuan menuntut pimpinan DPR mengesahkan RUU TPKS pada 2022.
“Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022,” tegas Komnas Perempuan.
Seperti diketahui, RUU TPKS tak masuk dalam agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (16/12/2021) lalu. Rapat Paripurna itu hanya berisi agenda pengesahan RUU Jalan dan pidato Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 2 Anak Kandung Tertangkap, Wajahnya Sudah Babak Belur
Padahal, naskah RUU TPKS telah disepakati dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu, 8 Desember 2021.
Pihak Baleg mengaku sudah mengirim surat pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan tidak ada cukup dukungan dari pimpinan DPR.
"Sebenarnya, bisa rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat,” kata Willy pada Kamis.
“Kita tunggulah pimpinan, tadi saya komunikasi rencananya akan melakukan rapat paripurna pada pembukaan masa sidang depan," ujarnya.
Di sisi lain, Puan Maharani mengaku belum memasukkan agenda pembahasan RUU TPKS dalam Sidang Paripurna karena waktunya tidak pas.
"Ini hanya masalah waktu karena tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Pernyataan Sikap KUPI soal Kekerasan Seksual yang Marak Terjadi di Indonesia
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV