> >

Setiap Hari Terjadi 15 Kasus Kekerasan Seksual, tapi RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan

Politik | 18 Desember 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi. Korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Namun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan oleh DPR. (Sumber: suara.com)

Seperti diketahui, RUU TPKS tak masuk dalam agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (16/12/2021) lalu. Rapat Paripurna itu hanya berisi agenda pengesahan RUU Jalan dan pidato Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 2 Anak Kandung Tertangkap, Wajahnya Sudah Babak Belur

Padahal, naskah RUU TPKS telah disepakati dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu, 8 Desember 2021.

Pihak Baleg mengaku sudah mengirim surat pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan tidak ada cukup dukungan dari pimpinan DPR.

"Sebenarnya, bisa rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat,” kata Willy pada Kamis.

“Kita tunggulah pimpinan, tadi saya komunikasi rencananya akan melakukan rapat paripurna pada pembukaan masa sidang depan," ujarnya.

Di sisi lain, Puan Maharani mengaku belum memasukkan agenda pembahasan RUU TPKS dalam Sidang Paripurna karena waktunya tidak pas.

"Ini hanya masalah waktu karena tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Pernyataan Sikap KUPI soal Kekerasan Seksual yang Marak Terjadi di Indonesia

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU