> >

Setiap Hari Terjadi 15 Kasus Kekerasan Seksual, tapi RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan

Politik | 18 Desember 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi. Korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Namun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan oleh DPR. (Sumber: suara.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan terus menjadi korban kekerasan seksual. Namun, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang diharapkan akan melindungi hak korban, belum juga disahkan DPR.

“Urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011. Selama dasawarsa tersebut, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Data Komnas Perempuan menunjukkan ada 45.069 kasus kekerasan seksual pada rentang 2012-2020. Itu berarti, ada setidaknya 15 kasus kekerasan seksual setiap harinya.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Nasdem Sayangkan RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna

Akan tetapi, angka ini baru menunjukkan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.

“Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual,” kata Andy.

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti perlindungan hak-hak korban yang masih belum memiliki payung hukum.

“Ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum. Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan,” papar Andy.

Karena itu, Komnas Perempuan menuntut pimpinan DPR mengesahkan RUU TPKS pada 2022.

“Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022,” tegas Komnas Perempuan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU