> >

Cegah Meluasnya Omicron di RI, Pemerintah Terapkan Situasi Tanggap Darurat

Peristiwa | 16 Desember 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron. Pemerintah telah menetapkan tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian baru Omicron di tanah air. (Sumber: iStockphoto/Thomas Faull)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan saat ini pemerintah telah menetapkan tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian baru Omicron di tanah air. 

Tak hanya itu, Wiku menyebut, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan baru terkait hal tersebut. 

"Saat ini pemerintah melakukan tanggap darurat demi mencegah meluasnya varian Covid-19 dalam negeri," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).

"Kemudian (pemerintah) menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan berbagai pakar, dan petugas di lapangan," lanjutnya.

Kebijakan tersebut, kata Wiku, dapat dengan baik mendeteksi apa pun varian Covid-19 yang masuk di Indonesia.

"Hal ini mengingat masa karantina 10-14 hari dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi serta tes PCR dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, Wiku berujar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus menggencarkan Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi omicron.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Presiden Jokowi: Ini Memang Tak Terelakkan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. BNPB)

Bahkan, lanjut dia, Kemenkes mewajibkan sampel spesimen kasus positif dari negara asal Covid-19 varian Omicron dengan menggunakan reagen yang sensitif dengan berbagai varian yang ada.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak ada kepentingan darurat.

Namun, apabila ada perjalanan yang mendesak seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka mekanisme perjalanan internasional harus mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami harapkan bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa terdapat konfirmasi kasus Omicron yang telah masuk di Indonesia. 

Adapun pasien dengan kasus konfirmasi Omicron tersebut sudah dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani isolasi dan perawatan.

Meski demikian, hingga saat ini masih ada 5 kasus probable yang berada dalam tahap sequencing dan menunggu hasil keluar.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Minta Warga Tak Bepergian ke Luar Negeri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU