Cegah Meluasnya Omicron di RI, Pemerintah Terapkan Situasi Tanggap Darurat
Peristiwa | 16 Desember 2021, 20:13 WIBNamun, apabila ada perjalanan yang mendesak seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka mekanisme perjalanan internasional harus mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kami harapkan bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa terdapat konfirmasi kasus Omicron yang telah masuk di Indonesia.
Adapun pasien dengan kasus konfirmasi Omicron tersebut sudah dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani isolasi dan perawatan.
Meski demikian, hingga saat ini masih ada 5 kasus probable yang berada dalam tahap sequencing dan menunggu hasil keluar.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Minta Warga Tak Bepergian ke Luar Negeri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV