Pemprov DKI Ajukan Revisi UU 29/2007, Wagub DKI: Ingin Jakarta Tetap Eksis dan Lebih Maju
Hukum | 16 Desember 2021, 09:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mengajukan revisi Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk persiapan perpindahan Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pengajuan ini sebagai respons atas rencana pemindahan ibu kota pemerintaha ke Kalimantan Timur.
Harapannya, setelah ibu kota pindah, Jakarta tetap eksis sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan seni budaya.
"Sekarang ini direncanakan Ibu Kota pemerintah pusat akan pindah ke Kalimantan Timur, tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah, nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa, tentu harapan kami Jakarta menjadi kota perdagangan bisnis, kota pendidikan, kota seni budaya dan lain-lain," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: PSI Sebut Sumur Resapan di Kalideres Sebabkan Banjir, Ini Jawaban Wagub DKI
Riza yakin, meskipun sudah tidak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia, Jakarta dapat menjadi kota besar yang lebih maju.
"Ada banyak kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan ibu kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis, bahkan bisa lebih maju," ujar Riza.
Awalnya, pengajuan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 awalnya oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU Perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Dinkes DKI Pastikan Varian Omicron Belum Terdeteksi di Jakarta
Diani menuturkan, pengajuan ini terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
Pihaknya mengusulkan sejumlah pokok perubahan meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," ujar Diani.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV