Pemprov DKI Ajukan Revisi UU 29/2007, Wagub DKI: Ingin Jakarta Tetap Eksis dan Lebih Maju
Hukum | 16 Desember 2021, 09:20 WIBDiani menuturkan, pengajuan ini terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
Pihaknya mengusulkan sejumlah pokok perubahan meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," ujar Diani.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV