> >

Kata Luhut soal Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina bila Datang dari Luar Negeri

Update corona | 15 Desember 2021, 21:22 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kebijakan pemerintah memberi kelonggaran karantina bagi pejabat yang baru datang dari luar negeri. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kebijakan pemerintah memberi kelonggaran karantina bagi pejabat yang baru datang dari luar negeri.

Luhut mengklaim, kebijakan kelonggaran karantina itu memiliki pertimbangan sendiri. Ia menambahkan, pejabat dapat menjalani karantina mandiri sesuai kebutuhan.

"Sekali lagi saya sampaikan, karantina ini pun ada diskresi, tidak serta-merta kita juga kaku. Seperti, misalnya (protokol Covid-19 dengan sistem) bubble, kemarin persiapan G20 ministerial meeting di Bali. Itu kita berikan juga diskresi," ujar Luhut, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Luhut mengatakan, pemerintah juga memberi kelonggaran untuk rombongan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang datang ke Indonesia.

Menurut Luhut, pemerintah menerapkan kelonggaran karantina bagi pejabat dengan memahami risikonya. Ia menyoroti bahwa tiap pejabat sudah mengikuti prokes Covid-19 sebelum tiba di Indonesia.

"Apa ada risikonya? Tentu ada. Tapi kita sudah hitung karena kita juga melakukan prosedur yang sama sebelum datang ke Indonesia. Jadi, semua, apapun keputusan yang kita lakukan, semua kita lakukan secara terukur," katanya.

Untuk diketahui, kelonggaran karantina ini berlaku bagi pejabat eselon satu ke atas. Para pejabat ini dapat menjalani karantina mandiri setelah datang dari luar negeri.

"Rekomendasi karantina mandiri itu tentunya diberikan kepada mereka dengan batasan-batasan seperti pertimbangan kedinasan," ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi pada Rabu.

Nadia mengatakan aturan karantina itu mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 25/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nataru Makin Dekat, Anies Tunggu Instruksi Mendagri untuk Revisi Kepgub PPKM Level 3

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh WNI dan WNA yang baru saja tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 hari tanpa kecuali di fasilitas yang tersedia.

Bagi WNI, terdapat dua fasilitas yang bisa digunakan untuk karantina, yaitu dari pemerintah ataupun dengan biaya yang ditanggung secara mandiri.

Sementara bagi WNA, karantina dilakukan sepenuhnya dengan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pelaku perjalanan.

Nadia mengatakan, ada pengecualian kewajiban karantina WNI dalam keadaan mendesak bila memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal.

Sementara, ia menyebut, setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas termasuk mengembalikannya ke tempat karantina.

Jika pelaku karantina tidak kooperatif, maka dapat diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU