Kata Luhut soal Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina bila Datang dari Luar Negeri
Update corona | 15 Desember 2021, 21:22 WIBBaca Juga: Nataru Makin Dekat, Anies Tunggu Instruksi Mendagri untuk Revisi Kepgub PPKM Level 3
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh WNI dan WNA yang baru saja tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 hari tanpa kecuali di fasilitas yang tersedia.
Bagi WNI, terdapat dua fasilitas yang bisa digunakan untuk karantina, yaitu dari pemerintah ataupun dengan biaya yang ditanggung secara mandiri.
Sementara bagi WNA, karantina dilakukan sepenuhnya dengan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pelaku perjalanan.
Nadia mengatakan, ada pengecualian kewajiban karantina WNI dalam keadaan mendesak bila memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal.
Sementara, ia menyebut, setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas termasuk mengembalikannya ke tempat karantina.
Jika pelaku karantina tidak kooperatif, maka dapat diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara