Politikus PDIP: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Mafia Tanah
Politik | 15 Desember 2021, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, negara tidak boleh kalah apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah.
Menurut dia, persoalan mafia tanah di Tanah Air tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi mengedepankan ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan pemerintah.
"Kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis dan masif. Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021," kata Ahmad Basarah seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Polisi Blokir Rekening Riri Khasmita untuk Telusuri Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Politikus PDIP itu menduga masih banyak kasus mafia tanah yang tidak terdeteksi karena mereka bekerja secara terstruktur dan terorganisir dan rapih.
"Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu kembali pada intisari Pancasila yakni gotong royong para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, sampai pengadilan.
"Memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus dari hulu. Di sini, bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar mereka tidak menjadi mangsa para mafia tanah," katanya.
Ia menilai, bila sistem yang dibuat jika tidak didukung oleh semangat penyelenggara negara atau pelayanan publik yang baik dan profesional, mafia tanah akan tetap merajalela.
"Kuncinya terletak pada semangat para penyelenggara negara. Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya,” ujarnya.
Selain itu, peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum juga penting guna mengawasi hakim pengadilan yang bermain sebagai koneksi mafia tanah.
Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris PPAT Erwin Ridwan Datangi Polda Langsung Ditahan
Solusi lain, pentingnya dilakukan pengawasan atas organisasi internal dan eksternal notaris dan PPAT. Kepatuhan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT terhadap regulasi demikian penting untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.
“Di samping pendekatan preventif, diperlukan upaya represif. Upaya ini dilakukan ketika telah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana,” kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV