Wakil Ketua DPR Minta Karantina Mandiri Diberikan ke Seluruh Masyarakat
Politik | 15 Desember 2021, 15:31 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tak lagi mewajibkan kebijakan karantina kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Mereka sebaiknya melakukan karantina marndiri di rumahnya masing-masing, ketimbang nantinya merasa pemerintah dikira berbisnis penginapan di balik kebijakan tersebut.
"Intinya gini kalau bisa sekarang daripada biaya mahal lebih baik karantina mandiri dengan kontrol," kata pria yang karib disapa Cak Imin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Anaknya Ikut Aturan Karantina: Kalau Ada Kasus Saya Kasih Kamu ke Aparat!
Menurut dia, masyarakat Indonesia sudah bisa menerapkan disiplin protokol kesehatan, sehingga kasus Covid-19 terus melandai.
"Supaya tidak terlampau mahal, nah karantina mandiri kesadaran tinggi untuk melaksanakan secara disiplin dan kontrol," ujarnya.
Ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari warga ihwal mahalnya biaya karantina yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, dirinya menilai sudah tak lagi efektif kebijakan tersebut di tengah kasus yang kian menurun.
"Karena banyak keluhan kepada saya sebagia wakil ketua DPR mahalnya biaya karantina. Semua, jadi tidak hanya DPR ya, semua, kita usulkan kepada pemeirntah semua yang karantina adalah karantina mandiri, murah tapi kontrol ketat," ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Karantina Setelah dari Luar Negeri, Politikus PKS: Tarifnya Mahal, Memberatkan Masyarakat
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua pihak tanpa ada pengecualian.
Pelaksanaan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan dilakukan di tempat yang sudah disediakan oleh Satgas Covid-19. Seperti di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel yang dirujuk oleh Satgas.
Penegasan aturan Wamenkes Dante ini menjawab pertanyaan terkait adanya keluarga anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela yang memilih untuk isolasi mandiri di rumah sepulang dari luar negeri.
Wamenkes Dante menjelaskan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dubes RI di Singapura Buka Suara soal Karantina Elkan Baggott
Ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional ini didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.
"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante saat agenda kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Selasa (14/12/2021) dikutip Antara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV