> >

Wakil Ketua DPR Minta Karantina Mandiri Diberikan ke Seluruh Masyarakat

Politik | 15 Desember 2021, 15:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Sumber: dpr.or.id)

Pelaksanaan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan dilakukan di tempat yang sudah disediakan oleh Satgas Covid-19. Seperti di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel yang dirujuk oleh Satgas.

Penegasan aturan Wamenkes Dante ini menjawab pertanyaan terkait adanya keluarga anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela yang memilih untuk isolasi mandiri di rumah sepulang dari luar negeri. 

Wamenkes Dante menjelaskan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dubes RI di Singapura Buka Suara soal Karantina Elkan Baggott

Ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional ini didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.

"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante saat agenda kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Selasa (14/12/2021) dikutip Antara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU