> >

Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati

Hukum | 15 Desember 2021, 11:03 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan dukungannya terkait hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan santriwati di Rumah Tahfidz di Bandung.

Risma menyatakan dukungan ini diberikannya lantaran dampak pemerkosaan itu sangat menyangkut terhadap masa depan santriwati dan anak yang telah dilahirkannya.

"Kalau saya pribadi mendukung karena ini menyangkut masa depan anak (santriwati) dan anaknya gitu. Karena pasti berat," kata Mensos Risma dikutip dari program Berita Utama KompasTV, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, Risma juga mendorong pihak terkait termasuk Kemensos untuk menyiapkan roadmap terhadap santriwati yang menjadi korban tindak asusila.

Hal itu penting terlebih, kata Risma akan ada beban berat yang terus dirasakan oleh korban bahkan hingga anak yang telah dilahirkam.

"Karena kalau kita tidak siapkan roadmapnya dia (santriwati) akan seperti apa, pasti akan berat untuk anak dan anaknya," ujar Risma.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan Presiden meminta agar kebutuhan dasar para korban yang merupakan anak-anak, dapat dipenuhi.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Mengaku Dihipnotis Herry Wirawan, Pelaku Bisiki Telinga Santriwati

Hal itu karena kebutuhan dasar korban yang masih di bawah umur menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," kata Menteri PPPA Bintang, Selasa (14/12).

Bintang menyebut kasus asusila terhadap 12 santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (36) di Bandung, Jawa Barat itu menjadi perhatian serius Presiden Jokowi.

"Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas,” tuturnya.

Presiden, kata Bintang, juga menginstruksikan agar negara hadir dan memberi tindakan tegas dan cepat kepada pelaku asusila yang telah menyebabkan para korban mengalami trauma.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung itu, dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.

Diketahui, terdakwa Herry Wirawan telah masuk rutan Kelas 1A Kebon Waru Bandung sejak 28 September 2021.

Herry kemudian menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, baru selanjutnya disatukan dengan tahanan lain sejak 12 Oktober 2021.

Terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali sidang dan semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam rutan satu Bandung. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada 21 Desember mendatang.

Baca Juga: Beredar Foto Lebam Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ini Jawaban Pihak Rutan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU