Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
Hukum | 15 Desember 2021, 11:03 WIBBintang menyebut kasus asusila terhadap 12 santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (36) di Bandung, Jawa Barat itu menjadi perhatian serius Presiden Jokowi.
"Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas,” tuturnya.
Presiden, kata Bintang, juga menginstruksikan agar negara hadir dan memberi tindakan tegas dan cepat kepada pelaku asusila yang telah menyebabkan para korban mengalami trauma.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung itu, dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.
Diketahui, terdakwa Herry Wirawan telah masuk rutan Kelas 1A Kebon Waru Bandung sejak 28 September 2021.
Herry kemudian menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, baru selanjutnya disatukan dengan tahanan lain sejak 12 Oktober 2021.
Terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali sidang dan semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam rutan satu Bandung. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada 21 Desember mendatang.
Baca Juga: Beredar Foto Lebam Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ini Jawaban Pihak Rutan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV