Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Menkes Sebut Lansia-Peserta BPJS akan Diberikan Secara Gratis
Kesehatan | 14 Desember 2021, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terkait skenario penyuntikan dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 yang akan dimulai Januari 2022.
Budi menjelaskan, nantinya ada dua skenario dalam pemberian vaksin booster, yakni pertama kelompok lanjut usia (lansia) dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN.
Sementara skenario kedua yakni bagi masyarakat umum yang non lansia dan tidak ikut BPJS Kesehatan akan diberikan secara mandiri atau berbayar.
Hal tersebut disampaikan Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12/2021).
"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario, untuk vaksinasi lansia dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) nonlansia, itu akan ditanggung negara," kata Budi.
Sementara yang untuk non-APBN, lanjut Budi, vaksin booster tersedia di perusahaan farmasi yang langsung dijual ke masyarakat.
"Untuk mandiri dan non lansia itu akan kita buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan menjual ke masyarakat sehingga terjadi keseimbangan di pasar dan akses di masyarakat pilihannya akan lebih banyak," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan vaksin booster yang dibiayai APBN akan diberikan ke 83,1 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis, termasuk cadangan sekitar 10 persen.
Baca Juga: Soal Karantina yang Diperpanjang Jadi 10 Hari, Menkes: Memang Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat
"Sedangkan vaksin booster yang non-APBN, akan diberikan kepada 125,2 juta atau sekitar 139 juta vaksin," ungkapnya.
Budi menekankan semua vaksin booster ini harus mendapatkan izin dari World Health Organization dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Memang proses-proses perizinan dari WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak, karena penelitian mengenai booster-nya pun masih berjalan," ujarnya.
"Tapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI," lanjut keterangannya.
Budi kemudian berujar, adapun penyuntikan vaksin booster Covid-19 dilakukan di setiap fasilitas kesehatan (faskes), kecuali Puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengingat Puskesmas dan kantor-kantor Kemenkes akan difokuskan untuk mengejar penyuntikan vaksin Covid-19 dosis satu dan dua.
Sementara terkait harga batas atas dari produk dan layanan vaksin booster non APBN, Budi menuturkan hal itu akan ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Selain Harus Transparan, DPR Minta Harga Vaksin Booster Covid-19 Terjangkau Bagi Masyarakat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV