Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Menkes Sebut Lansia-Peserta BPJS akan Diberikan Secara Gratis
Kesehatan | 14 Desember 2021, 20:38 WIBBudi menekankan semua vaksin booster ini harus mendapatkan izin dari World Health Organization dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Memang proses-proses perizinan dari WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak, karena penelitian mengenai booster-nya pun masih berjalan," ujarnya.
"Tapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI," lanjut keterangannya.
Budi kemudian berujar, adapun penyuntikan vaksin booster Covid-19 dilakukan di setiap fasilitas kesehatan (faskes), kecuali Puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengingat Puskesmas dan kantor-kantor Kemenkes akan difokuskan untuk mengejar penyuntikan vaksin Covid-19 dosis satu dan dua.
Sementara terkait harga batas atas dari produk dan layanan vaksin booster non APBN, Budi menuturkan hal itu akan ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Selain Harus Transparan, DPR Minta Harga Vaksin Booster Covid-19 Terjangkau Bagi Masyarakat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV