Menteri PPPA: Presiden Beri Perhatian Serius terhadap Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati
Update | 14 Desember 2021, 15:53 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung, bahkan menurutnya itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, Presiden juga meminta agar kebutuhan dasar para korban yang merupakan anak-anak, dapat dipenuhi. Hal itu karena kebutuhan dasar korban yang masih di bawah umur menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
Baca Juga: Begini Kondisi Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Dalam Rutan
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," katanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa.
Bintang menyebut kasus asusila terhadap 12 santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (36) di Bandung, Jawa Barat itu menjadi perhatian serius Presiden Jokowi.
"Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas,” tuturnya.
Presiden, kata Bintang, juga menginstruksikan agar negara hadir dan memberi tindakan tegas dan cepat kepada pelaku asusila yang telah menyebabkan para korban mengalami trauma.
Bintang juga menyebut bahwa pihaknya telah bertemu dengan para korban.
Kata dia, para korban sempat mengalami trauma kembali saat kasus asusila tersebut muncul ke publik.
"Ada beberapa yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan untuk bisa mengawal kasus ini," kata Bintang.
Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persidangan untuk kasus asusila terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan.
Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni di dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara