Sejumlah Lahan Milik Negara Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila, Polisi Beberakan Faktanya
Kriminal | 13 Desember 2021, 19:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dua organisasi kemasyarakatan disebut menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Kedua ormas tersebut yaitu, Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Polres Metro Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto, Senin (13/12/2021).
Ia menyebut bahwa lahan yang dimaksud antara lain, satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran. Bangunan milik pemerintah tersebut tersebut dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila sejak tahun 2004.
"Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang menyebut bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.
Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP.
Baca Juga: Puluhan TNI-Polri Kosongkan Kantor di Jalan Letjen Suprapto dari Ormas Pemuda Pancasila
Kemudian, ada dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.
"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," terang Setyo.
FBR, lanjutnya, menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP. Saat ini, pihak Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.
Baca Juga: Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara