Sejumlah Lahan Milik Negara Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila, Polisi Beberakan Faktanya
Kriminal | 13 Desember 2021, 19:51 WIBAtas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP. Saat ini, pihak Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.
Baca Juga: Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara