> >

Sejumlah Lahan Milik Negara Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila, Polisi Beberakan Faktanya

Kriminal | 13 Desember 2021, 19:51 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP. Saat ini, pihak Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Baca Juga: Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU