Jokowi Pesan Kejar Buronan dan Aset di Luar Negeri, Ini Respons KPK
Hukum | 10 Desember 2021, 18:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini merujuk pada pesan Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung KPK, Kamis (9/12/2021).
Presiden Jokowi meminta pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dapat ditingkatkan, termasuk mengejar buronan hingga aset para pelaku di luar negeri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, hingga saat ini ada sisa empat DPO KPK yang masih terus dikejar.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi: Kejar Buronan dan Aset yang Sembunyi di Luar Negeri
Menurut Fikri, pengejaran terhadap DPO KPK ini masih dilakukan dan seluruh informasi terkait keberadaan para DPO terus didalami.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Ali menambahkan, pihaknya selalu menindak lanjuti setiap informasi terkait keberadaan para DPO.
KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk bisa melaporkan melalui kontak senter KPK 198 atau melalui pesan elektronik ke informasi@kpk.go.id.
Baca Juga: Penyidik KPK Hadapi Rintangan Memburu Harun Masiku
"Saat ini ada sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” ujar Ali.
Diketahui, Harun Masiku adalah politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kemudian, Suryadi Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Baca Juga: Update BLBI: Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara
Selanjutnya, Izil Azhar terkait kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Terakhir, Kirana Kotama terkait dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri dapat memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Presiden Jokowi menyatakan, Indonesia telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana.
Baca Juga: Diduga Kabur, Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bakal Masuk DPO
Salah satu contoh yakni perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang disepakati bersama dengan Konfederasi Swiss dan Rusia.
Presiden menyebut, kedua negara tersebut siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.
"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” ujar Presiden Jokowi di gedung KPK, Kamis (9/12/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV