> >

Jokowi Pesan Kejar Buronan dan Aset di Luar Negeri, Ini Respons KPK

Hukum | 10 Desember 2021, 18:55 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK memastikan tetap mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Sumber: KOMPAS TV)

"Saat ini ada sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” ujar Ali.

Diketahui, Harun Masiku adalah politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kemudian, Suryadi Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Baca Juga: Update BLBI: Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Selanjutnya, Izil Azhar terkait kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Terakhir, Kirana Kotama terkait dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri dapat memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Presiden Jokowi menyatakan, Indonesia telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana.

Baca Juga: Diduga Kabur, Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bakal Masuk DPO

Salah satu contoh yakni perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang disepakati bersama dengan Konfederasi Swiss dan Rusia. 

Presiden menyebut, kedua negara tersebut siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU