Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat
Berita utama | 10 Desember 2021, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengetahui dalam sejumlah isu HAM, UU ITE melahirkan kegelisahan dan kekuatiran di masyarakat dalam kebebasan berpendapat.
Hal tersebut terkait adanya sanksi pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengistruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
“Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang Saya intruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE, jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2021, Jumat (10/12/2021).
Jokowi pun membeberkan sejumlah contoh yang membuktikan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pendapat.
Antara lain dengan memberikan amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Telah Berjuang Penuhi HAM Rakyat Indonesia
“Atas dukungan DPR, telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan juga bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar undang-undang ITE,” ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab.
Terlebih, jika kebebasan berpendapat itu disampaikan menyangkut dengan kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Kamu juga Ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menambahkan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
“Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang RUU perlindungan data pribadi bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat
“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus kita ikuti untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi,” kata dia.
Di samping itu, Jokowi menambahkan pemerintah akan terus berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia.
“Terutama kelompok warga yang Marjinal, kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Jokowi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV