Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat
Berita utama | 10 Desember 2021, 12:36 WIB“Kamu juga Ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menambahkan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
“Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang RUU perlindungan data pribadi bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat
“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus kita ikuti untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi,” kata dia.
Di samping itu, Jokowi menambahkan pemerintah akan terus berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia.
“Terutama kelompok warga yang Marjinal, kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Jokowi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV