> >

Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Berita utama | 10 Desember 2021, 12:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jumat (10/12/2021) (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Humas KomnasHAM RI/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengetahui dalam sejumlah isu HAM, UU ITE melahirkan kegelisahan dan kekuatiran di masyarakat dalam kebebasan berpendapat.

Hal tersebut terkait adanya sanksi pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengistruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

“Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang Saya intruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE, jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2021, Jumat (10/12/2021).

Jokowi pun membeberkan sejumlah contoh yang membuktikan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pendapat.

Antara lain dengan memberikan amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Telah Berjuang Penuhi HAM Rakyat Indonesia

“Atas dukungan DPR, telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan juga bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar undang-undang ITE,” ujarnya.

Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab.

Terlebih, jika kebebasan berpendapat itu disampaikan menyangkut dengan kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU