Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat
Berita utama | 10 Desember 2021, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengetahui dalam sejumlah isu HAM, UU ITE melahirkan kegelisahan dan kekuatiran di masyarakat dalam kebebasan berpendapat.
Hal tersebut terkait adanya sanksi pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengistruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
“Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang Saya intruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE, jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2021, Jumat (10/12/2021).
Jokowi pun membeberkan sejumlah contoh yang membuktikan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pendapat.
Antara lain dengan memberikan amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Telah Berjuang Penuhi HAM Rakyat Indonesia
“Atas dukungan DPR, telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan juga bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar undang-undang ITE,” ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab.
Terlebih, jika kebebasan berpendapat itu disampaikan menyangkut dengan kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV