> >

Momen Jokowi Saat Terima Oleh-Oleh Jeruk 3 Ton dari Petani

Politik | 10 Desember 2021, 09:05 WIB
Presiden Jokowi menerima 3 ton oleh-oleh buah jeruk dari warga Karo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/12/2021) (Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Senin (6/12/2021) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara di Istana Merdeka, Jakarta.

Menariknya, Jokowi dibawakan oleh-oleh tiga ton jeruk yang dikemas dalam 200 kotak.

Namun, di balik 'oleh-oleh' jeruk tersebut, memuat pesan dan aspirasi dari Perwakilan Masyarakat Liang Melas Datas.

Setia Sembiring, salah seorang perwakilan warga menyampaikan, ia bersama rekan-rekannya datang langsung menemui Presiden Jokowi dengan harapan mendapatkan perhatian terkait kondisi jalan yang rusak di daerahnya.

Pasalnya, jalan yang rusak tersebut berdampak pada warga di enam desa dan tiga dusun di Liang Melas Datas.

"Tadi di dalam kami mengantarkan oleh-oleh ini, mudah-mudahan dan kami harapkan Bapak Presiden kita memperhatikan kami masyarakat Desa Liang Melas. Jadi kami harapkan benar bantuan Bapak itu agar desa kami bisa ada perubahan dari dulunya menjadi agak lebih baik," tutur Setia saat ditemui usai diterima Presiden Jokowi, dilansir dari situs Sekretariat Presiden.

Di sisi lain, terkait pemberian jeruk tersebut ternyata menuai respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Diingatkan soal Gratifikasi, Ini Alasan Jokowi Tak Laporkan Hadiah 3 Ton Jeruk ke KPK

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyampaikan, masyarakat tidak perlu memberi barang dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pelayanan, lantaran mereka memang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Barang yang diberikan ke penyelenggara negara pastinya akan dikembalikan atau disalurkan sebagai bantuan sosial,” ujarnya, dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, Kamis.

Hal itu termuat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.

Apabila, tidak dapat ditolak, maka pemberian itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," tuturnya.

Baca Juga: Pesan Petani Karo ke Jokowi lewat Kiriman 3 Ton Jeruk

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU