Momen Jokowi Saat Terima Oleh-Oleh Jeruk 3 Ton dari Petani
Politik | 10 Desember 2021, 09:05 WIBHal itu termuat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.
Apabila, tidak dapat ditolak, maka pemberian itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," tuturnya.
Baca Juga: Pesan Petani Karo ke Jokowi lewat Kiriman 3 Ton Jeruk
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV