> >

Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis

Politik | 9 Desember 2021, 15:10 WIB

 

Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus politisi dari fraksi PAN Yandri Susanto (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai tindakan guru yang diduga memperkosa sejumlah santriwati di pesantren Bandung, Jawa Barat perlu dihukum kebiri. Hal ini demi memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual tersebut.  

"Perlu (dihukum kebiri), sebagai tindakan untuk efek jera itu bagus. Karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri kepada Kompas TV, Kamis (9/12/2021). 

Baca Juga: Fakta Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil

Menurut dia, dengan memvonis hukuman kebiri terhadap guru cabul tersebut bisa memberikan pesan kalau negara akan menjerat pelaku kekerasan seksual dengan hukuman maksimum. 

"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," ujarnya. 

Politikus PAN ini mengimbau kepada para korban didampingi oleh aparatur pemerintan daerah, sehingga mereka bisa kembali pulih mentalnya. 

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren," kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Agama telah tutup pesantren di Bandung sebagai buntut pelecehan seksual terhadap 12 santriwati yang dilakukan salah satu guru lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Kemenag Tutup Pesantren di Bandung Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani  proses hukum,” kata Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU