> >

ICW: Pemberantasan Korupsi Kian Mendekati Titik Nadir

Hukum | 9 Desember 2021, 08:32 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

Bagaimana tidak, kata Kurnia dari aspek penegakan hukum saja, kebijakan atau keputusan yang diambil justru semakin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh.

“Misalnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung, hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik,” ujarnya.

Selain itu, agenda penguatan KPK sebagaimana disampaikan oleh Presiden jauh panggang dari api.

Kebijakan politik revisi UU KPK, terpilihnya komisioner KPK bermasalah, pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah secara ugal-ugalan melalui Tes Wawasan Kebangsaan mencerminkan bukti pelemahan antikorupsi, alih-alih penguatan.

“Celakanya, Presiden tidak mengambil tindakan berarti, meskipun rekomendasi lembaga negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM menemukan praktik pelanggaran serius atas TWK KPK,” kata Kurnia.

Baca Juga: Besok Dilantik Jadi ASN Polri, Eks Pegawai KPK: Kami Kembali Penuhi Panggilan Memberantas Korupsi

“Bisa dikatakan, Presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi,” tambah Kurnia.

Tak hanya itu, Kurnia menambahkan, meredupnya kebijakan politik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dapat dipotret dari politik legislasi nasional.

“Sejumlah regulasi penting seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas,” ujar Kurnia.

Pada akhirnya, merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik.

Praktik rangkap jabatan publik, menyatunya kepentingan politik dan bisnis, seperti konflik kepentingan pejabat dalam bisnis PCR dan obat-obatan dalam penanganan pandemi COVID-19 menjadi bukti konkret melemahnya tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Besok, Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia

Atas dasar itu, ICW berpendapat momentum Hari Antikorupsi Dunia patut kita rayakan dengan kesedihan.

Pada saat yang sama, sambungnya, masyarakat perlu menyadari bahwa menyandarkan harapan tinggi pada negara untuk memberantas korupsi akan jatuh pada mimpi belaka.

“Karena korupsi selalu mengorbankan kita sebagai warga masyarakat, momentum Hari Antikorupsi Dunia ini dapat menjadi titik balik perlawanan masyarakat terhadap korupsi,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU