ICW Respons Baik Eks Pegawai KPK ke Polri: selama Ini Polisi Jadikan Pemberantasan Korupsi Jargon
Berita utama | 8 Desember 2021, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh harapan besar dengan bergabungnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Institusi Polri.
ICW berharap, 44 mantan pegawai KPK yang bergabung ke Polri dapat mempercepat pemberantasan korupsi.
Demikian keterangan peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Selasa (7/12/2021).
“ICW tentu menaruh harapan besar kepada eks pegawai KPK yang bergabung ke Polri dapat membantu kepolisian untuk melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana.
“Sebab, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanya sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret.”
Kendati demikian, Kurnia lebih lanjut mengatakan, bergabungnya puluhan eks Pegawai KPK itu mesti dicermati lebih lanjut, terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti.
Baca Juga: Novel Baswedan Bandingkan Pemberantasan Korupsi Pimpinan KPK Menurun sedangkan Kapolri Makin Serius
“ICW mengusulkan, ketika nanti mereka dilantik sebagai ASN, Kapolri dapat membentuk satgas khusus antikorupsi di bawah pengawasannya langsung yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian,” ucap Kurnia.
“Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi,” tambah Kurnia.
Di luar itu, ICW turut mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa dengan diangkatnya puluhan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, bukan berarti permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan KPK selesai begitu saja.
“Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun,” tegasnya.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Terima dan Tolak Jadi ASN Polri
“Bahkan, Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran, misalnya maladministrasi dan HAM,” kata Kurnia.
Seperti diketahui, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa ada tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Komnas HAM juga telah mengatakan bahwa ada tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status pegawai tersebut.
Terakhir, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).
Surat tersebut berisi permintaan pada Jokowi untuk mengangkat mereka menjadi ASN.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV