ICW Respons Baik Eks Pegawai KPK ke Polri: selama Ini Polisi Jadikan Pemberantasan Korupsi Jargon
Berita utama | 8 Desember 2021, 07:10 WIB“Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun,” tegasnya.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Terima dan Tolak Jadi ASN Polri
“Bahkan, Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran, misalnya maladministrasi dan HAM,” kata Kurnia.
Seperti diketahui, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa ada tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Komnas HAM juga telah mengatakan bahwa ada tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status pegawai tersebut.
Terakhir, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).
Surat tersebut berisi permintaan pada Jokowi untuk mengangkat mereka menjadi ASN.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV