> >

Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Mahfud MD: Kata Siapa Tidak Bisa Diterapkan?

Berita utama | 2 Desember 2021, 16:09 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Sumber: Tangkapan layar video)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bantah UU Cipta Kerja yang diputus Mahkamah Konstitusi (KP) inkonstitusional bersyarat tidak bisa diterapkan.

“Kata siapa tidak bisa diterapkan?,” tanya Mahfud MD yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/12/2021).

Mahfud MD menegaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja masih bisa berlaku selama 2 tahun atau sesuai waktu yang diberikan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

“Putusan MK itu tetap bisa berlaku sesuai amarnya selama 2 tahun,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya dalam Berita KOMPAS TV, Presiden Joko Widodo telah mengatakan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku sepenuhnya.

Sebab, tidak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan tidak berlaku dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Puan: DPR akan Tindaklanjuti Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Oleh karena itu, merespons putusan Mahkamah Konstitusi Pemerintah akan segera memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan substansi dalam undang-undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku,” tegas Presiden Jokowi.

“Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tambah Presiden Jokowi.

Jokowi pun memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi saya pastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

Namun di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku itu menyesatkan.

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan MK,” kata Said.

“Kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU