Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Mahfud MD: Kata Siapa Tidak Bisa Diterapkan?
Berita utama | 2 Desember 2021, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bantah UU Cipta Kerja yang diputus Mahkamah Konstitusi (KP) inkonstitusional bersyarat tidak bisa diterapkan.
“Kata siapa tidak bisa diterapkan?,” tanya Mahfud MD yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/12/2021).
Mahfud MD menegaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja masih bisa berlaku selama 2 tahun atau sesuai waktu yang diberikan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
“Putusan MK itu tetap bisa berlaku sesuai amarnya selama 2 tahun,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya dalam Berita KOMPAS TV, Presiden Joko Widodo telah mengatakan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku sepenuhnya.
Sebab, tidak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan tidak berlaku dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Puan: DPR akan Tindaklanjuti Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Oleh karena itu, merespons putusan Mahkamah Konstitusi Pemerintah akan segera memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan substansi dalam undang-undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku,” tegas Presiden Jokowi.
“Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tambah Presiden Jokowi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV