> >

Epidemiolog Unair: Vaksin dan Disiplin Prokes Bisa Cegah Varian Baru Omicron Masuk Indonesia

Kesehatan | 1 Desember 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi Epidemiolog menyatakan kombinasi vaksinasi Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penularan varian baru Omicron atau B.1.1.529. (Sumber: Straits Times via AFP)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Epidemiolog menyatakan kombinasi vaksinasi Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penularan varian baru Omicron atau B.1.1.529.

Pernyataan ini disampaikan Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani seperti diwartakan Antara, Rabu (1/12/2021).

"Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Laura Navika Yamani .

Lebih lanjut, Laura mengatakan bahwa varian Omicron masih dalam tahap investigasi para peneliti di Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Adapun saat ini, kata Laura WHO telah menetapkan Omicron dalam kategori virus yang dikhawatirkan atau Variant of Concern (VoC).

Sembari menunggu hasil penelitian, kata Laura seluruh pihak perlu menjadikan prokes sebagai kunci pencegahan.

“Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah Covid-19 maupun varian barunya,” katanya.

Baca Juga: Soal Ancaman Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, Pakar Virologi Universitas Udayana: Tak Perlu Panik

Kendati demikian, Laura mengatakan ada kemungkinan vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru Covid-19. Namun prokes bisa menjadi kunci lain sebagai pencegahan.

Sementara itu, guna mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah.

Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.

Baca Juga: Epidemiolog UI: Varian Omicron Turunkan Efektivitas Vaksin Lebih dari 20 Persen

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU