> >

Lama Menunggu, Korban Pelecehan KPI Minta Polisi Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasusnya

Hukum | 1 Desember 2021, 00:50 WIB
Ilustrasi aksi pelecehan seksual dan perundungan. Proses penyelidikan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tak kunjung membuahkan titik terang. Polres Jakarta Pusat terkesan lambat dan berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, meminta Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan penyelidikan atas kasusnya.

MS berharap demikian karena di lain sisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan penyelidikan terhadap kasus yang sama.

Menurut Mehbob, selaku kuasa hukum MS, hasil penyelidikan dari Komnas HAM itu semestinya dapat lebih membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara kliennya.

"Kami harap, fakta-fakta dan rekomendasi yang dirilis Komnas HAM menjadi atensi Kepolisian, khususnya Polres Jakarta Pusat, agar segera merampungkan penyelidikan dan menaikkan status proses hukum," kata Mehbob, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Evaluasi Penanganan Aduan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Adapun, salah satu yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk penanganan kasus pelecehan seksual dan perundungan di Kantor KPI oleh Polres Jakarta Pusat adalah dukungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Karena, Komnas HAM melihat bahwa apa yang dialami korban itu bukan sekadar perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Tapi juga disertai dengan ejekan, tindak pemaksaan, dan kekerasan seperti mendorong bangku kerja hingga pemukulan terhadap MS.

Mendapati pernyataan dari Komnas HAM tersebut, Mehbob pun mengapresiasinya karena semua itu memang cukup objektif, rasional, dan berperspektif korban.

Baca Juga: Dear Ketua KPI, Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

"Sikap Komnas HAM membuat lega hati MS dalam menunggu proses hukum kasus yang dilaporkannya," ujar Mehbob.

Dengan adanya temuan dan rekomendasi Komnas HAM, Mehbob berharap peluang MS untuk mendapat keadlian masih terbuka.

Jangan sampai, lanjut Mehbob, proses penyelidikan Polres Jakarta Pusat yang terkesan lambat dan bertele-tele tersebut justru menghalangi pintu keadilan bagi MS.

"Dengan berlarut-larutnya proses penyelidikan oleh Polres Jakarta Pusat, kondisi psikis MS makin tertekan dan hal itu cukup menghambat proses pemulihan korban," ungkap Mehbob.

Baca Juga: Psikolog: Pegawai KPI Berinisial MS Alami PTSD akibat Pelecehan Seksual

Perlu diingat kembali, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS bermula dari surat terbukanya yang viral di media sosial pada awal September lalu.

Dalam surat terbuka tersebut, MS mengaku pernah menjadi korban perundungan selama bekerja di Kantor KPI, sejak 2012 silam.

Hingga pada 2015, MS mengungkapkan bahwa ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya.

MS pun menuturkan, sudah melaporkan kelakuan rekan-rekan kerjanya itu ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Sampai akhirnya, setelah surat terbukanya viral, kepolisian baru bergerak mengusut kasus tersebut. Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.

Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU