Lama Menunggu, Korban Pelecehan KPI Minta Polisi Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasusnya
Hukum | 1 Desember 2021, 00:50 WIB"Sikap Komnas HAM membuat lega hati MS dalam menunggu proses hukum kasus yang dilaporkannya," ujar Mehbob.
Dengan adanya temuan dan rekomendasi Komnas HAM, Mehbob berharap peluang MS untuk mendapat keadlian masih terbuka.
Jangan sampai, lanjut Mehbob, proses penyelidikan Polres Jakarta Pusat yang terkesan lambat dan bertele-tele tersebut justru menghalangi pintu keadilan bagi MS.
"Dengan berlarut-larutnya proses penyelidikan oleh Polres Jakarta Pusat, kondisi psikis MS makin tertekan dan hal itu cukup menghambat proses pemulihan korban," ungkap Mehbob.
Baca Juga: Psikolog: Pegawai KPI Berinisial MS Alami PTSD akibat Pelecehan Seksual
Perlu diingat kembali, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS bermula dari surat terbukanya yang viral di media sosial pada awal September lalu.
Dalam surat terbuka tersebut, MS mengaku pernah menjadi korban perundungan selama bekerja di Kantor KPI, sejak 2012 silam.
Hingga pada 2015, MS mengungkapkan bahwa ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS pun menuturkan, sudah melaporkan kelakuan rekan-rekan kerjanya itu ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Sampai akhirnya, setelah surat terbukanya viral, kepolisian baru bergerak mengusut kasus tersebut. Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com