Polantas yang Tembak 2 Orang di Bintaro Sudah Ditahan, Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hukum | 1 Desember 2021, 00:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ipda OS, polisi lalu lintas (Polantas) yang menembak dua orang di pintu keluar tol Bintaro, kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja menjelaskan, penahanan ini untuk kepentingan pemeriksaan Ipda OS terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam bertugas.
Menurut Bhirawa, dalam pemeriksaan ini, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ipda OS.
Baca Juga: Soal Penembakan di Pintu Tol Bintaro, Warga Ungkap Ada Suara Letusan yang Dikira Ban Pecah
"Kami tak bisa sumir, tapi harus betul-betul menemukan fakta hukum di sana. Apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik," ujar Bhirawa.
Bhirawa menambahkan, selain dugaan pelanggaran disiplin, pihaknya juga mendalami proses kepemilikan senjata yang digunakan oleh Ipda OS.
Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri.
"Apakah ada prosedur yang dilanggar dalam kepemilikan senjata dan sebagainya akan kami dalami, bekerja sama dengan Biro Paminal (Pengamanan Internal) Divisi Propam Polri," ujar Bhirawa.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Bintaro yang Ternyata Pelakunya Polisi, Berawal Warga Lapor Dibuntuti
Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
Menurut Ade, hasil penyelidikan sementara, Propam Polri baru mendapatkan bukti soal kebenaran aksi penembakan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Namun untuk alasan melakukan penembakan hingga kronologi awal mengenai laporan masyarakat yang dibuntuti oleh kedua korban, masih terus didalami.
Baca Juga: Deretan Fakta Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ini Kata Polisi
"Maksud tujuan pelaporan masih didalami, oleh Div Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Tubagus.
Adapun penembakan di pintu keluar Tol Lingkar Luar Jakarta Outer Ring Road (JORR) Bintaro ini terjadi pada Jumat (26/11/2021) malam.
Pelaku penembakan terhadap dua orang yakni PP dan MA merupakan anggota Polantas Ipda OS yang bertugas di unit patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Kronologi penembakan yang dilakukan Ipda OS terhadap dua korban berawal dari laporan masyarakat yang merasa dibuntuti di jalan tol.
Baca Juga: Pria yang Serang Polantas Pakai Parang Akhirnya Dibekuk, Berawal Anaknya Ditilang
Warga yang tidak diungkapkan identitasnya itu merasa dibuntuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Setelah mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan warga tersebut untuk bergerak ke arah wilayah Hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban PP dan MA yang berujung pada penembakan.
Korban PP meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit, sementara MA masih menjalani perawatan akibat luka tembak di bagian perut di RS Polri Kramat Jati.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV