Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Hukum | 30 November 2021, 00:02 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengaku akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
JPU KPK dalam kasus tersebut, Zaenal Abidin, yang diwawancarai wartawan seusai sidang pembacaan putusan terhadap Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam, mengatakan, secara umum putusan majelis hakim sudah mengambil alih tuntutan jaksa.
“Sebagaimana rekan-rekan tahu semua, putusan ini sudah majelis hakim sudah mengambil alih sebagian besar tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya,” ucapnya melalui rekaman suara.
Dia juga menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni pidana penjara selama lima tahun terhadap Nurdin sudah melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,1 M dan 350.000 dollar Singapura
Meski demikian, pihaknya masih akan menganalisa lebih lanjut putusan yang dijatuhkan tersebut.
“Namun kita masih ada waktu tujuh hari. Kami masih pikir-pikir dan akan analisa lebih lanjut dalam tim kita, dan akan kita laporkan kepada pimpinan sikap apa yang akan kita ambil terhadap putusan ini,” tambahnya.
Zaenal juga menyebut bahwa sebagian besar tuntutan sudah masuk dalam putusan ini. Sehingga pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Pada prinsipnya kami apresiasi putusan hakim ini. Ini bukan puas atau tidak puas, kami mengapresiasi karena hakim ini mengambil alih sebagian besar daripada tuntutan kami.”
“Baik dari segi penerapan pasalnya, kan terbukti semua. Baik dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua terbukti semua oleh hakim,” tambahnya.
Dia menilai bahwa majelis hakim sependapat dengan JPU, termasuk mengenai fakta-fakta hukum yang ada di surat tuntutan.
“Jadi hakim sependapat dengan kami. Sebagian besar analisa yuridis kami sampaikan dalam tuntutan sudah diambil alih oleh hakim.”
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Edy Rahmat, Perantara Suap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar sejak siang hingga malam hari ini, diketuai oleh Ibrahim Palino, dengan anggota majelis M Yusuf Karim dan Arif Agus Anandito.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Prof Dr M Nurdin Abdullah MAgr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu pertama, dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua,” ucap majelis hakim membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV