Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Hukum | 30 November 2021, 00:02 WIBDia menilai bahwa majelis hakim sependapat dengan JPU, termasuk mengenai fakta-fakta hukum yang ada di surat tuntutan.
“Jadi hakim sependapat dengan kami. Sebagian besar analisa yuridis kami sampaikan dalam tuntutan sudah diambil alih oleh hakim.”
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Edy Rahmat, Perantara Suap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar sejak siang hingga malam hari ini, diketuai oleh Ibrahim Palino, dengan anggota majelis M Yusuf Karim dan Arif Agus Anandito.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Prof Dr M Nurdin Abdullah MAgr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu pertama, dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua,” ucap majelis hakim membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV