Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022
Peristiwa | 29 November 2021, 14:27 WIBAnies menekankan bahwa ia turut memperjuangkan agar UMP di Jakarta bisa naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang.
"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.
Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Rumus Penetapan UMP
Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.
"Kami terpaksa keluarkan Keputusan Gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di jakarta. Itu yang sudah kami lakukan," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Anies surati Kemenaker untuk peninjauan ulang formula UMP 2022.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies dalam surat tersebut, dikutip Senin.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tuntut Anies Batalkan UMP DKI 2022, akan Bergerak dari Pulogadung ke Balai Kota
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV