Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022
Peristiwa | 29 November 2021, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menemui massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022, di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Anies menemui massa aksi setelah melakukan audiensi dengan perwakilan massa buruh yakni Ketua Perda KSPI, Winarso.
Berdiri dan duduk di tengah-tengah buruh, Anies menceritakan bahwa dirinya sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk permintaan meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.
Ia mengatakan, formula UMP 2022 tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta.
"Kami bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kami mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat, formulanya harus memberikan rasa keadilan," kata Anies kepada massa buruh, Senin.
Baca Juga: Demo Buruh di Balai Kota DKI Memanas, Massa Dorong Pagar dan Lempar Botol
Anies mengatakan bahwa saat ini peninjauan ulang formula UMP DKI Jakarta 2022 sudah dalam fase pembahasan.
"Sedang fase pembahasan, kami berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," katanya.
Anies mengatakan saat pandemi Covid-19, dinamika pertumbuhan ekonomi sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
"Kami tahu selama pandemi, ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan," kata Anies.
Anies menekankan bahwa ia turut memperjuangkan agar UMP di Jakarta bisa naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang.
"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.
Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Rumus Penetapan UMP
Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.
"Kami terpaksa keluarkan Keputusan Gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di jakarta. Itu yang sudah kami lakukan," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Anies surati Kemenaker untuk peninjauan ulang formula UMP 2022.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies dalam surat tersebut, dikutip Senin.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tuntut Anies Batalkan UMP DKI 2022, akan Bergerak dari Pulogadung ke Balai Kota
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV