> >

Simak, Masyarakat Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi bila Tak Bisa Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Update corona | 27 November 2021, 14:38 WIB
  Ilustrasi. Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tidak akan dilayani untuk pembelian tiket transportasi umumnya selama PPKM level 3 saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tidak akan dilayani untuk pembelian tiket transportasi umumnya selama PPKM level 3 saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, khusus transportasi udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR negatif Covid-19. 

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di level tiga. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021). 

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani," ujar dia.

Adapun syarat perjalanan moda transportasi laut dan udara adalah wajib menggunakan hasil swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam.

Dedi berharap masyarakat bisa memahami aturan ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," terangnya.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat saat Libur Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 20 Desember-2 Januari

Diberitakan sebelumnya, antisipasi mobilitas masyarakat juga akan dilakukan dengan menggelar Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hal tersebut adalah salah satu strategi pengamanan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru. 

"Dalam upaya antisipasi Nataru kepolisian akan laksanakan Operasi Lilin. Namun tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.

Sigit menegaskan bahwa Operasi Lilin tersebut untuk mengawal kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk menekan mobilitas masyarakat.

Selain itu, Sigit mengatakan akan menerapkan skenario pengetatan protokol kesehatan (prokes) mulai dari pra-keberangkatan hingga lokasi tujuan bagi masyarakat yang tetap mudik melalui Posko PPKM mulai dari tingkat RT/RW.

Bagi warga yang harus melaksanakan perjalanan, kata dia, harus menyertakan surat keterangan mudik, sertifikat vaksin dua kali dan hasil swab antigen ataupun PCR.

"Kami siapkan pos pelayanan untuk laksanakan vaksinasi manakala ada masyarakat yang belum vaksin. Untuk membantu masyarakat yang belum vaksin ini merupakan strategi kita," ujarnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan pos karantina apabila dalam pelaksanaan swab pelaku perjalanan dinyatakan reaktif dan berwarna hitam di aplikasi PeduliLindungi.

Polisi, lanjut dia, juga akan membentuk pos atau checkpoint guna memastikan prokes berjalan dengan baik untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Luhut Sebut PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

Mantan Kapolda Banten ini juga mengimbau agar perayaan Natal dilakukan dengan memanfaatkan cara online atau virtual. Ataupun jika dilaksanakan secara offline, hanya dihadiri 50 persen dari total kapasitas.

Tak hanya itu, dia meminta aplikasi PeduliLindungi harus terpasang di rumah ibadah. Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal, Sigit menekankan, selain dipasang aplikasi PeduliLindungi, harus disediakan pula posko vaksinasi dan karantina.

Sedangkan di tempat wisata, bisa dilakukan dengan cara one gate system dan juga tersedia pos vaksin serta karantina.

Bersamaan dengan itu, Sigit menegaskan, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan akselerasi percepatan vaksinasi untuk mencapai target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo yaitu 70 persen di akhir tahun.

"Artinya perlu adanya langkah yang perlu kita lakukan untuk antisipasi capaian bulan November dan di Desember minimal 70 persen," katanya menegaskan.

Jadi bagi wilayah yang cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional, kata dia, perlu langkah-langkah khusus untuk dilakukan percepatan.

"Akselerasi vaksinasi ini kita harapkan sebelum dilaksanakan Operasi Lilin untuk menjaga agar vaksinasi berjalan dan prokes berjalan dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Bali Minta Kelonggaran PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU