> >

Universitas Riau siapkan SOP Bimbingan Skripsi Hindari Pelecehan

Peristiwa | 23 November 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual. Universitas Riau menyiapkan standar operasional dan prosedur (SOP)  bimbingan skripsi antara mahasiswa dan dosen. Hal ini untuk menghindari potensi pelecehan seksual pada saat bimbingan skripsi. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Riau menyiapkan standar operasional dan prosedur (SOP)  bimbingan skripsi antara mahasiswa dan dosen. Hal ini untuk menghindari potensi pelecehan seksual pada saat bimbingan skripsi.

"Sejauh ini, bimbingan itu terserah pribadi masing-masing. Namun, kami akan coba membuat SOP terkait bimbingan ini. Entah bimbingan itu harus di ruangan dosen atau ruangan tersendiri. Ini sebagai bentuk antisipasi kita," kata Wakil Rektor II Universitas Riau Sujianto di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021) seperti dikutip Antara

Menurut Sujianto, SOP itu disiapkan sehubungan mencuatnya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dosen terhadap salah satu mahasiswi Universitas Riau pada saat bimbingan skripsi. Kasus itu menjadi polemik beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Dosen Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Riau Diperiksa Polisi

SOP tersebut, katanya, juga akan menjelaskan etika seorang dosen saat memberikan bimbingan terhadap mahasiswa.

"Kami dalam senat itu ada komisi etika. Jadi apabila ada sesuatu, tolong kirim ke komisi etika. Ini akan kita tindak lanjuti supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.

Sujianto juga mengatakan akan menyiapkan kamera pengawas (CCTV) untuk mengantisipasi kejadian yang tidak dikehendaki.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Desak Dosen Universitas Riau yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dipecat

"Saat ini, kita ada CCTV di ruang tertentu. Di Rektorat ada. Tapi kalau di fakultas, itu ya kebijakan fakultas, mau pakai atau tidak? Tapi di beberapa fakultas seperti Keperawatan sudah ada. Tapi kami harapkan, bimbingan itu terstruktur. Persoalan bimbingan di mana, itu (kesepakatan) antara dosen dan mahasiswanya," papar Sujianto.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Universitas Riau Rioni Imron mengatakan, terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, pihak kampus telah menunjuk tim pendampingan korban sebagai bentuk jaminan perlindungan dan atau mengawal kasus ini.

"Kami juga segera membuat tim Satgas yang sesuai dengan Permen 2021 yang mengamanahkan bahwa unsur terkandung di dalamnya adalah 50 persen mahasiswa. Perlu diketahui bahwa pembentukan tim Satgas ini bukan hasil ketetapan rektor semata, tapi juga dikoordinasikan dengan pihak Kementerian," jelas Rioni.

Baca Juga: Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dengan adanya tim satgas ini, ia berharap ke depannya Universitas Riau menjamin keamanan agar bisa mencegah adanya kasus-kasus serupa.

Sementara itu pada Senin 22 November 2021 kemarin, tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi yang juga merupakan dekan FISIP Universitas Riau Syafri menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Syafri pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Syafri akan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menaikkan status Syafri sebagai tersangka. Syafri diduga mencabuli mahasiswinya saat tengah melakukan bimbingan skripsi.

Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 18 orang saksi termasuk rektor Universitas Riau.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU