Anggota Bawaslu RI Ingatkan Agar Informasi dan Data Sistem Sigaplapor Harus Akurat
Politik | 23 November 2021, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengingatkan agar informasi dan data yang diberikan pada masyarakat melalui Sigaplapor harus akurat.
Pernyataan Dewi tersebut disampaikan saat melakukan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu melakukan uji coba Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor), Selasa (23/11/2021).
Dewi mengatakan, ada tiga tujuan pemanfaatan sistem informasi ini. Pertama, membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih professional dan transparan.
Dewi meminta kepada jajaran Bawaslu untuk memastikan sistem informasi yang dibuat, datanya harus benar dan akurat agar tidak menimbulkan masalah.
"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam sistem ini harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya, melalui keterangan tertulis Bawaslu RI.
Baca Juga: Humas Bawaslu Kalsel Latihan Buat Podcast, Manfaatkan Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Dia juga menjelaskan bahwa uji coba Sigaplapor merupakan bagian dari pengembangan sistem informasi yang berfokus penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana dalam kepemiluan.
Nantinya, lanjut Dewi, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan dugaan pelanggaran secara online atau daring (dalam jaringan).
Dewi menambahkan, upaya yang dilakukan ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas Bawaslu.
"Ini adalah upaya memperkuat sistem teknologi untuk mendukung kerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, efektif, dan akseptabel," tuturnya.
Tujuan kedua, lanjutnya, adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
"Jadi selama ini diskusi kita, menyampaikan laporan tidak mudah di beberapa daerah dengan kondisi tertentu. (Ada daerah) Tidak ada transportasi yang cukup lancar untuk menyampaikan laporan, sehingga ada kendala yang menghambat dan tidak mempercepat penyampaian laporan itu. Mudah-mudahan ini (Sigaplapor) bisa menjadi pilihan," urainya.
Tujuan ketiga, imbuh Dewi, adalah sebagai sarana publikasi hasil dan data penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Kata Dewi, sistem ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya pelaporan secara elektronik, penyajian data sidang dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, status laporan, putusan secara elektronik, dan penanganan yang dilakukan di setiap tingkatan.
"Secara berjenjang proses penanganan pelanggaran bisa tersajikan secara lengkap mulai dari Bawaslu (tingkat) kabupaten/kota, provinsi sampai RI (pusat)," tutur dia.
Baca Juga: Bawaslu NTT Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif
Sebagai payung hukum Sigaplapor, Dewi memastikan bakal mendorong dibuatkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Payung hukum harus ada, agar sistem informasi ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Nanti kita juga akan tuangkan dalam SOP terkait standar kerjanya sehingga nanti standar kerjanya akan sama seluruh bawaslu sampai kabupaten kota," katanya.
Uji coba Sigaplapor dilakukan oleh Bawaslu bersama tim pengembang serta 34 Bawaslu Provinsi yang mengikuti secara luring dan daring.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV