4 Poin Aturan yang Sebut Anggota TNI Tak Bisa Lagi Diperiksa Sembarangan oleh KPK hingga Polri
Peristiwa | 23 November 2021, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat penegak hukum, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan, saat ini tidak bisa lagi sembarangan memeriksa anggota TNI terkait kasus hukum.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Aturan itu terbit pada 5 November 2021 sebelum Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilantik.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Mutasi 23 Perwira TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Telegram itu sah dengan stempel dan tandatangan dari Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Telegram ini terbit setelah terjadi sejumlah pemanggilan anggota TNI untuk pemeriksaan oleh Polri yang disebut tidak sesuai prosedur.
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/11/2021).
Surat Telegram itu menyatakan aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Salah satu bunyi aturan ini adalah anggota TNI baru bisa diperiksa aparat hukum setelah koordinasi dengan komandan atau kepala satuan tentara terkait.
Baca Juga: 6 Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Divonis Penjara dan DIpecat, Keluarga Korban: Masih Kecewa!
Berikut empat poin tata cara pemanggilan Anggota TNI dalam Surat Telegram Panglima TNI ini:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Baca Juga: Terima Suap Rp13,8 Miliar, Nurdin Abdullah Salahkan Bawahan dan Minta Vonis Bebas
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com