> >

4 Poin Aturan yang Sebut Anggota TNI Tak Bisa Lagi Diperiksa Sembarangan oleh KPK hingga Polri

Peristiwa | 23 November 2021, 17:40 WIB
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak lagi bisa sembarangan diperiksa aparat hukum. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Berikut empat poin tata cara pemanggilan Anggota TNI dalam Surat Telegram Panglima TNI ini: 

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan. 

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud. 

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan. 

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga: Terima Suap Rp13,8 Miliar, Nurdin Abdullah Salahkan Bawahan dan Minta Vonis Bebas

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU