> >

4 Poin Aturan yang Sebut Anggota TNI Tak Bisa Lagi Diperiksa Sembarangan oleh KPK hingga Polri

Peristiwa | 23 November 2021, 17:40 WIB
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak lagi bisa sembarangan diperiksa aparat hukum. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat penegak hukum, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan, saat ini tidak bisa lagi sembarangan memeriksa anggota TNI terkait kasus hukum.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. 

Aturan itu terbit pada 5 November 2021 sebelum Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilantik. 

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Mutasi 23 Perwira TNI, Berikut Daftar Lengkapnya

Telegram itu sah dengan stempel dan tandatangan dari Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Telegram ini terbit setelah terjadi sejumlah pemanggilan anggota TNI untuk pemeriksaan oleh Polri yang disebut tidak sesuai prosedur. 

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/11/2021). 

Surat Telegram itu menyatakan aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI. 

Salah satu bunyi aturan ini adalah anggota TNI baru bisa diperiksa aparat hukum setelah koordinasi dengan komandan atau kepala satuan tentara terkait. 

Baca Juga: 6 Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Divonis Penjara dan DIpecat, Keluarga Korban: Masih Kecewa!

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU