Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama
Hukum | 23 November 2021, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece atau M Kece dipindahkan ke Polres Ciamis, Jawa Barat, untuk jalani proses sidang.
M Kece di sana sudah hampir lima hari dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada reporter Kompas TV, Dede Idin, Selasa (23/11/2021).
Wahyu mengatakan M Kece berada di ruangan terpisah. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan yang bersangkutan.
"Untuk menjamin keselamatan sembari menunggu proses sidang tersangka dan antisipasi kejadian yang tak di inginkan," kata Wahyu, Selasa.
Baca juga: Ditetapkan Terduga Pelanggar Kasus Penganiayaan pada Muhammad Kece, Karutan Bareskrim akan Disidang
Menurut Wahyu, hak dan kewenangan atas Muhammad Kece ada di PN Ciamis. Sehingga, pihaknya tak bisa mengizinkan siapa pun untuk membesuk, kecuali ada izin dari pengadilan
"Tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku, yakni tersangka dapat dijenguk oleh kerabatnya asalkan ada izin dari Pengadilan Negeri Ciamis," terangnya.
Selama ditahan di Polres Ciamis, polisi masih belum menerima jadwal kapan M Kece akan disidangkan.
Namun, Wahyu memastikan pihak kepolisian akan mengawal jadwal persidangan dengan mengerahkan pasukan apabila dibutuhkan pengamanan tambahan.
M kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Baca juga: Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi
Penangkapan dipimpin langsung direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.
Saat ditahan ditahan di rutan Bareskrim Polri, M Kece dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah tahanan lain. Salah satunya irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tak hanya dikeroyok, M Kece juga dilumuri dengan feses atau kotoran manusia.
Tersangka dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 dan atau pasal 156 huruf a kuhpidana.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV